3 HAL YANG BERCANDANYA DIANGGAP SERIUS

March 3, 2017 at 1:01 pm | Posted in Tulisan Lainnya | Leave a comment

3 PERKARA YANG BERCANDANYA DIANGGAP SERIUS
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  bersabda :

ﺛﻼﺙ ﺟﺪﻫﻦ ﺟﺪ ﻭﻫﺰﻟﻬﻦ ﺟﺪ : ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻟﻄﻼﻕ ﻭﺍﻟﺮﺟﻌﺔ .

“Ada 3 hal yang seriusnya serius, dan bercandanya dianggap serius, yaitu : nikah, cerai, dan rujuk”.

(HR. Abu Dawud,  Tirmidzi, dan Ibnu Majah). 

Para ulama berbeda pendapat tentang keshashihannya, namun saya lebih condong menerima penghasanan Imam Tirmidzi dan Imam Al Albani terhadap hadits diatas. 
Tapi apapun statusnya, Imam Al-Khothobi berkata :

ﺍﺗﻔﻖ ﻋﺎﻣﺔ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺻﺮﻳﺢ ﻟﻔﻆ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﺇﺫﺍ ﺟﺮﻯ ﻋﻠﻰ ﻟﺴﺎﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺍﻟﺒﺎﻟﻎ ﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﻓﺈﻧﻪ ﻣﺆﺍﺧﺬ ﺑﻪ، ﻭﻻ ﻳﻨﻔﻌﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﻛﻨﺖ ﻻﻋﺒﺎً ﺃﻭ ﻫﺎﺯﻻً ﺃﻭ ﻟﻢ ﺃﻧﻮﻩ ﻃﻼﻗﺎً .. ﺃﻭ ﻣﺎ ﺃﺷﺒﻪ ﺫﻟﻚ من الامور

“Mayoritas ulama bersepakat bahwa jika lafadz perceraian itu dengan jelas, yang berasal dari lisan seorang laki-laki yang sudah baligh dan berakal, maka jatuh talaknya. Tidak diterima alibinya, jika ia mengatakan,  “aku cuma bermain-main atau bercanda atau tidak berniat menceraikannya.. Atau semisalnya”.
Imam Tirmidzi juga mendukung pengamalan hadits ini, sebagaimana ucapannya setelah meriwayatkan hadits diatas :

ﻫَﺬَﺍ ﺣَﺪِﻳﺚٌ ﺣَﺴَﻦٌ ﻏَﺮِﻳﺐٌ . ﻭَﺍﻟْﻌَﻤَﻞُ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺬَﺍ ﻋِﻨْﺪَ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻫِﻢْ

“Hadits ini hasan ghoriib. Diamalkan oleh ulama sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan selain mereka”.
Diantara ulama yang tidak menerima keshahihan hadits ini adalah Asy-Syaikh Musthofa Al-Adawi, beliau melemahkan semua jalan hadits ini, sehingga tidak bisa saling menguatkan sebagaimana ini yang dilakukan oleh Imam Al Albani. Berdasarkan hal ini maka hukum mengatakan cerai dengan lafadz yang jelas terjadi 2 madzhab ulama :

1. Jatuh cerainya sekalipun hanya bercanda, dengan dalil hadits yang kita bahas. 

2. Tetap butuh kepada niat, berdasarkan hadits masyhur “sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya”.
Namun yang perlu menjadi catatan kaum muslimin di tanah air, bahwa aturan Negara kita,  cerai itu baru dapat dijatuhkan didepan muka hakim dalam peradilan agama. 
Tapi demi kehati-hatian, janganlah mengobral kata cerai, karena kebanyakan ulama memandang talak jatuh jika diucapkan secara jelas oleh suaminya kepada istrinya. 
Nas’alullah salamat wal ‘afiyyah. 
Referensi :

http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=tentang-perceraian-karena-talak-satuhttp://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f0987d894f4/tentang-perceraian-karena-talak-satu

https://www.saaid.net/Doat/Zugail/210.htm

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=22349

Leave a Comment »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.
Entries and comments feeds.