AL QUR’AN UNTUK SEMUA ZAMAN DAN TEMPAT

April 9, 2017 at 12:50 am | Posted in Tulisan Lainnya | Leave a comment

AL QUR’AN RELEVAN SEPANJANG ZAMAN DAN DI SEMUA TEMPAT

¥¥¥¥¥¥

Diketik oleh Neno Triyono, pada hari Ahad, 9 April 2017
Diantara bentuk Al Qur’an menjadi relevan sepanjang zaman dan sesuai di semua tempat adalah :

1. Ada hal-hal yang Al Qur’an menjelaskannya secara rinci permasalahan syariat yang itu tidak akan berubah sekalipun zaman telah berubah, seperti mentauhidkan Allah subhanahu wa ta’ala, masalah qishos, potong tangan bagi pencuri, hukum cambuk bagi pezina (yang belum menikah) dan yang semisalnya. 

2. Ada hal-hal yang Al Qur’an menjelaskannya secara global dan meletakkannya sebagai kaedah umum, yangmana mujtahidin dapat mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan zaman dan disesuaikan dengan lokasinya, seperti musyawarah dalam mengambil keputusan, menegakkan keadilan, menunaikan amanat, senantiasa berbuat ihsan dan yang semisalnya. 

Maka pada point inilah, Al Qur’an dapat menjadi panduan umum menyelesaikan problematika umat sesuai tuntutan zaman dan tempat. Para ahli agama dapat mengexplore kaedah dan pondasi umum yang telah digariskan oleh Al Qur’an dan menerapkannya lebih detail sesuai situasi dan kondisi yang tidak keluar dari spirit petunjuk Al Qur’an. 
Diantara hal yang dilakukan oleh para ulama ahlul qur’an untuk mengkampanyekan bahwa Al Qur’an tetap sesuai dengan perkembangan zaman adalah mempopulerkan kaedah “al-Ibroh bi umuumil lafdzi laa bikhususi sabab” (yang dijadikan acuan adalah keumuman lafadz bukan kekhususan sebab). Misalnya ayat tentang warisan yang turun kepada sebagian sahabat, maka ayat tersebut tetap diberlakukan secara umum kepada kaum mukminin. Bahkan seandainya ayat tersebut konteksnya mengabarkan apa yang dilakukan misalnya oleh kaum Yahudi, nasroni, atau musyrikin, tetap saja jika ada sebagian kaum muslimin yang meniru  perbuatan buruk mereka, diikutkan hukumnya seperti mereka. 
Kemudian bentuk lain yang dipersembahkan oleh para ulama pengkaji Al Qur’an, yaitu mengembangkan sebuah metode penafsiran dengan apa yang disebut sebagai tafsir maudhu’i (tafsir tematik), dimana metode tersebut menitikberatkan penafsiran ayat-ayat yang sejenis dalam Al Qur’an untuk memberikan solusi menghadapi problematika umat, misalnya ada ulama yang menulis tentang riba dalam Al Qur’an, maka sang ulama mengumpulkan seluruh ayat yang berbicara tentang riba, kemudian mengetengahkan penafsirannya untuk memberikan gambaran kepada kita semua bagaimana pandangan Al Qur’an dalam masalah riba. Begitu juga contoh lainnya dari tema-tema yang senantiasa aktual ditengah-tengah masyarakat. 
Tentunya masih banyak upaya-upaya yang disebutkan oleh para ulama kita dalam menunjukkan bahwa *Al Qur’an senantiasa relevan pada setiap zaman dan di semua tempat*

Leave a Comment »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.
Entries and comments feeds.