MENGENAL SEKILAS KITAB UMDATUL AHKAM

July 16, 2018 at 2:28 pm | Posted in fiqih | Leave a comment

MENGENAL SEKILAS KITAB UMDATUL AHKAM

Diantara kitab yang direkomendasikan untuk dipelajari terkait masalah hukum-hukum islam yang bersumber dari sunah nabawiyyah adalah kitab yang berjudul “Umdatul Ahkam”. Kitab ini ditulis oleh al-imam Abdul Ghani bin Abdul Wahid al-Maqdisiy (541 – 600 H) rahimahullah.

Dalam mukadimahnya, Imam Abdul Ghani al-Maqdisiy rahimahullah menyebutkan alasan beliau menulis kitab ini :
“Amma ba’du, sebagian rekan-rekanku meminta kepadaku untuk meringkaskan sejumlah hadits-hadits tentang hukum yang telah disepakati oleh dua Imam yaitu Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhori (Imam Bukhori) dan Imam Muslim bin Al-Hajjaaj al-Qusyairiy an-Naisabuuriy (Imam Muslim). Maka aku pun memenuhi permintaan mereka dengan harapan dapat memberikan manfaat tulisan tersebut”.

Oleh sebab itu, dari pernyataan beliau sudah tergambar dibenak kita bahwa isi dari kitab beliau adalah hadits-hadits tentang hukum fiqih yang berasal dari kitab Shahih Bukhori dan Shahih Muslim. Pun sudah bisa diprediksi bahwa tidak semua hadits-hadits yang disepakati oleh kedua Imam hadits diatas atau yang sering diistilahkan dengan Muttafaqun alaih atau disebut juga Shahihain, tidak semuanya dicantumkan dalam kitab yang beliau tulis ini. Sebagian ikhwan telah membandingkan antara hadits-hadits yang tertera dalam kitab “Umdatul Ahkaam” dengan kitab “Bulughul Maram” karya Al Hafidz Ibnu Hajar, ternyata banyak hadits yang dikategorikan muttafaqun alaih yang dicantumkan dalam Bulughul Maram, ternyata tidak terdapat dalam Umdatul Ahkaam.

Kemudian dari judul kitab beliau juga mengisyaratkan bahwa masalah hukum yang akan beliau sampaikan dalam kitabnya adalah masalah-masalah yang inti atau pokok saja dalam bidang hukum, karena Umdah secara bahasa bermakna sesuatu yang dijadikan pegangan atau dalam istilah ulama nahwu adalah sesuatu yang tidak shahih untuk dibuang/dihapus. Oleh karenanya, banyak para ulama menasehatkan kepada para penuntut ilmu pemula untuk mempelajari kitab ini sebagai dasar awal pengetahuannya dalam bidang hukum islam.

Imam Abdul Ghani al-Maqdisiy rahimahullah mencantumkan sekitar 420 hadits dalam kitabnya, sekalipun memang beberapa cetakan dari penerbit berbeda didalam menghitung jumlah haditsnya, sesuai dengan cara menghitung para pentahqiq cetakan tersebut. Ada sekitar 20 judul pembahasan hukum atau yang sering disebut dengan istilah kitab, yang kemudian masing-masing kitab ada beberapa yang mengandung sub bahasan atau diistilahkan dengan bab. Isinya secara garis besar dibagi menjadi dua, sebagaimana pembagian besar oleh para ulama dalam masalah hukum yaitu bidang Ibadah dan muamalah.

Diantara keistimewaan kitab ini, minimal ada dua point sebagaimana yang disebutkan oleh Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi Hafizhahullah :
1. Hadits-hadits didalamnya number one dalam keshahihan karena telah disepakati oleh bukhari-muslim, sehingga pembaca tidak perlu disibukkan untuk mengecek validitas haditsnya;
2. Imam Ibnu Qudamah telah menyortir hadits-hadits yang ditampilkannya, yakni hadits-hadits yang bebas dari pertentangan.

Tentunya untuk meng-ekplore lebih jauh kandungan hadits-hadits dalam kitab “Umdatul Ahkaam” diperlukan kitab-kitab syarah (penjelasan) baik dari sisi fiqihnya maupun keterkaitannya dengan cabang ilmu lainnya, dan pada tulisan berikutnya, Insya Allah kami akan bahas salah satu syarah yang mudah dipelajari bagi para penuntut ilmu dalam menyelami kandungan “Umdatul Ahkaam” bi-idznillah.

Setelah mengkhatamkan kitab ini, bisa melanjutkan kepada kitab-kitab Ahkam yang lebih luas lagi dan calon kuat rekomendasinya adalah kitab “Bulughul Maram” karya al-hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani rahimahullah.

Abu Sa’id Neno Triyono

Leave a Comment »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.
Entries and comments feeds.