Ta’liq Nukhbatul Fikr (Pembagian Khobar – Mutawatir)

June 27, 2013 at 11:49 pm | Posted in Tulisan Lainnya | Leave a comment
Tags: , , , , ,

قال الإمام الحافظ :
* طرق بلا عدد معين
* أو مع حصر بما فوق الاثنتين
* أو بهما
* أو بواحد
فالأول : المتواتر المفيد للعلم اليقيني بشروطه
1. Jumlah yang tidak ditentukan
2. Jumlah yang terbatas lebih dari dua
3. Jumlahnya dua
4. Jumlahnya satu
“Jenis yang pertama adalah “Al Mutawatir” yang memberikan faedah ilmu Yakin dengan syarat-syaratnya”.
Ta’liq :
Al Hafidz membagi khobar menjadi 4, pembagian yang pertama adalah Mutawatir. Definisi Mutawatir adalah :
ما رواه جماعة يستحيل في العادة أن يتواطؤوا على الكذب، وأسندوه إلى شيء محسوس.
“Apa yang diriwayatkan sekelompok orang yang mustahil menurut kebiasaan, mereka bersepakat untuk berdusta, disandarkan juga kepada sesuatu yang dapat terindera”.
Adapun syarat Mutawatir ada dua : yang disepakati oleh para ulama dan yang masih menjadi perselisihan.
Syarat yang disepakati adalah :
1. diriwayatkan oleh sejumlah perowi yang banyak, tanpa ada batasan yang ditentukan, dikarenakan jumlah suatu berita itu memiliki faedah ilmu dhoruri berbeda sesuai dengan perbedaan beritanya, yang membawa berita dan yang menerima berita. Para ulama berselisih berapa batasan minimumnya sebuah hadits dikatakan mutawatir, Imam Suyuthi memilih minimumnya 10, Ibnu Hazm minimum dua kalau keduanya tadi tidak ada kesepakatan berdusta, Syaikh Abul Hasan mengatakan jumlah 4 kebawah belum bisa dikatakan memiliki faedah ilmu dhoruri dan batasan minimum sependapat dengan jumhur yang tidak menentukannya tapi dilihat dari berbagai sisi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam “Majmu Fatawa” (4/48) berkata :
وَالصَّحِيحُ الَّذِي عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ : أَنَّ التَّوَاتُرَ لَيْسَ لَهُ عَدَدٌ مَحْصُورٌ وَالْعِلْمُ الْحَاصِلُ بِخَبَرِ مِنْ الْأَخْبَارِ يَحْصُلُ فِي الْقَلْبِ ضَرُورَةً كَمَا يَحْصُلُ الشِّبَعُ عَقِيبَ الْأَكْلِ وَالرِّيِّ عِنْدَ الشُّرْبِ وَلَيْسَ لَمَّا يَشْبَعُ كُلُّ وَاحِدٍ وَيَرْوِيه قَدْرٌ مُعَيَّنٌ ؛ بَلْ قَدْ يَكُونُ الشِّبَعُ لِكَثْرَةِ الطَّعَامِ وَقَدْ يَكُونُ لِجَوْدَتِهِ كَاللَّحْمِ وَقَدْ يَكُونُ لِاسْتِغْنَاءِ الْآكِلِ بِقَلِيلِهِ ؛ وَقَدْ يَكُونُ لِاشْتِغَالِ نَفْسِهِ بِفَرَحِ أَوْ غَضَبٍ ؛ أَوْ حُزْنٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ
“Yang benar, sebagaimana yang dipilih mayoritas ulama bahwa, Mutawatir tidak memiliki batasan tertentu. Ilmu didapatkan dengan khobar dari pengabaran yang didapatkan oleh hati secara dharurat, sebagaimana didapakatkan rasa kenyang setelah makan dan minum. Tidaklah sama takaran kenyang untuk masing-masing individu dengan ukuran-ukuran tertentu. Terkadang rasa kenyang didapatkan karena banyak makannya, namun bisa juga karena kualitas makanannya, seperti daging, atau sudah merasa cukup dengan makanan yang sedikit dan bisa juga karena faktor dirinya yang tidak berselera, karena sedang gembira atau marah atau lagi sedih dan yang semisalnya”.
2. masing-masing tingkatan sanadnya diriwayatkan oleh rowi yang sangat banyak tanpa batasan minimalnya, melihat kepada kualitasnya.
3. Mustahil menurut kebiasaan mereka para perowi tersebut sepakat untuk berdusta, baik kesepakatan yang tidak disengaja atau yang disengaja.
4. Penukilan yang dibawakan oleh para perowinya adalah perkara yang terindera, seperti “Sami’na” (kami mendengar), Roainaa (kami melihat), Syahidnaa (Kami menyaksikan) dan semisalnya.
5. khobar mereka berasal dari ilmu yakin bukan ilmu dhon (keraguan), seperti perkataan seorang : saya melihat anjing tapi saya kira itu adalah kambing. Maka ilmunya ini tidak pasti tapi masih ada keraguan.
Sedangkan syarat yang diperselisihkan diantaranya,
1. kelompok syiah mempersyaratkan ada salah satu perowinya yang merupakan Imam maksum, dan bantahannya bahwa adanya Imam Maksum adalah diantara kesesatan syiah.
2. Ada yang mempersyaratkan negerinya harus berbeda-beda dengan jumlah negeri yang banyak.
Kemudian mutawatir dibagi menjadi beberapa :
1. ditinjau dari kemasyhurannya ada mutawatir yang dikenal semua kelompok ada yang hanya dikenal oleh ulama cabang ilmu tertentu.
2. ditinjau dari lafadzhnya ada yang mutawatir lafdzi, yaitu lafadnya sama dan maknawi, hanya sama dalam hal maknanya. Dan ada juga yang semisal dengan maknawi seperti wajibnya sholat lima waktu.
Contoh Mutawatir lafdhi, yaitu hadits :
من كذب عليَّ مُتعمداً فليتبوَّأ مقعدَه من النار
“Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka”.
Hadits ini diriwayatkan lebih dari 60 orang sahabat, diantaranya 10 orang sahabat yang dijamin masuk jannah, kemudian dari mereka diriwayatkan juga oleh sekelompok ulama hadits dengan jumlah yang sangat banyak, dan begitu seterusnya.
Contoh Mutawatir maknawi adalah hadits-hadits yang berkaitan dengan mengangkat tangan ketika berdoa, mengusap khuf, syafaat dan yang semisalnya.
Hadits Mutawatir memberikan 2 faedah besar yakni :
1. Ilmu, yakni kepastian kevalidan penyandaran berita tersebut
2. Amal dengan sesuatu yang ditunjukan oleh hadits Mutawatir, kita benarkan jika ia berupa berita dan kita terapkan jika ia berupa instruksi.

Ta’liq Nukhbatul Fikr (Khobar)

June 27, 2013 at 2:26 am | Posted in Tulisan Lainnya | Leave a comment
Tags: , , , ,

قال الإمام الحافظ :
فأقول : الخبر إما أن يكون له :
“Al Khobar bisa berupa :”.
Ta’liq :
Al Khobar memiliki makna yang sama dengan hadits yaitu, sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam, baik berupa ucapan, perbuatan, persetujuan atau sifat Beliau Sholallahu ‘Alaihi wa Salam. Ada yang berpendapat juga Khobar adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam dan juga kepada selainnya, sehingga ia lebih umum dari hadits. Kemudian ada istilah lain lagi yakni, “Al Atsar” adalah sesuatu yang disandarkan kepada sahabat atau Tabi’in. namun terkadang digunakan juga untuk menyebutkan sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi wa Salam, maka ketika itu Atsar ini dikaitkan dengan Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam, seperti perkataan : ‘telah datang atsar dari Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam’.

Create a free website or blog at WordPress.com.
Entries and comments feeds.