Ta’liq Nukhbatul Fikr (Pembagian Khobar – Mutawatir)
June 27, 2013 at 11:49 pm | Posted in Tulisan Lainnya | Leave a commentTags: ilmu hadits, khobar, Mustholah Hadits, mutawatir, Nukhbatul Fikr, ta'liq nukhbatul fikr
قال الإمام الحافظ :
* طرق بلا عدد معين
* أو مع حصر بما فوق الاثنتين
* أو بهما
* أو بواحد
فالأول : المتواتر المفيد للعلم اليقيني بشروطه
1. Jumlah yang tidak ditentukan
2. Jumlah yang terbatas lebih dari dua
3. Jumlahnya dua
4. Jumlahnya satu
“Jenis yang pertama adalah “Al Mutawatir” yang memberikan faedah ilmu Yakin dengan syarat-syaratnya”.
Ta’liq :
Al Hafidz membagi khobar menjadi 4, pembagian yang pertama adalah Mutawatir. Definisi Mutawatir adalah :
ما رواه جماعة يستحيل في العادة أن يتواطؤوا على الكذب، وأسندوه إلى شيء محسوس.
“Apa yang diriwayatkan sekelompok orang yang mustahil menurut kebiasaan, mereka bersepakat untuk berdusta, disandarkan juga kepada sesuatu yang dapat terindera”.
Adapun syarat Mutawatir ada dua : yang disepakati oleh para ulama dan yang masih menjadi perselisihan.
Syarat yang disepakati adalah :
1. diriwayatkan oleh sejumlah perowi yang banyak, tanpa ada batasan yang ditentukan, dikarenakan jumlah suatu berita itu memiliki faedah ilmu dhoruri berbeda sesuai dengan perbedaan beritanya, yang membawa berita dan yang menerima berita. Para ulama berselisih berapa batasan minimumnya sebuah hadits dikatakan mutawatir, Imam Suyuthi memilih minimumnya 10, Ibnu Hazm minimum dua kalau keduanya tadi tidak ada kesepakatan berdusta, Syaikh Abul Hasan mengatakan jumlah 4 kebawah belum bisa dikatakan memiliki faedah ilmu dhoruri dan batasan minimum sependapat dengan jumhur yang tidak menentukannya tapi dilihat dari berbagai sisi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam “Majmu Fatawa” (4/48) berkata :
وَالصَّحِيحُ الَّذِي عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ : أَنَّ التَّوَاتُرَ لَيْسَ لَهُ عَدَدٌ مَحْصُورٌ وَالْعِلْمُ الْحَاصِلُ بِخَبَرِ مِنْ الْأَخْبَارِ يَحْصُلُ فِي الْقَلْبِ ضَرُورَةً كَمَا يَحْصُلُ الشِّبَعُ عَقِيبَ الْأَكْلِ وَالرِّيِّ عِنْدَ الشُّرْبِ وَلَيْسَ لَمَّا يَشْبَعُ كُلُّ وَاحِدٍ وَيَرْوِيه قَدْرٌ مُعَيَّنٌ ؛ بَلْ قَدْ يَكُونُ الشِّبَعُ لِكَثْرَةِ الطَّعَامِ وَقَدْ يَكُونُ لِجَوْدَتِهِ كَاللَّحْمِ وَقَدْ يَكُونُ لِاسْتِغْنَاءِ الْآكِلِ بِقَلِيلِهِ ؛ وَقَدْ يَكُونُ لِاشْتِغَالِ نَفْسِهِ بِفَرَحِ أَوْ غَضَبٍ ؛ أَوْ حُزْنٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ
“Yang benar, sebagaimana yang dipilih mayoritas ulama bahwa, Mutawatir tidak memiliki batasan tertentu. Ilmu didapatkan dengan khobar dari pengabaran yang didapatkan oleh hati secara dharurat, sebagaimana didapakatkan rasa kenyang setelah makan dan minum. Tidaklah sama takaran kenyang untuk masing-masing individu dengan ukuran-ukuran tertentu. Terkadang rasa kenyang didapatkan karena banyak makannya, namun bisa juga karena kualitas makanannya, seperti daging, atau sudah merasa cukup dengan makanan yang sedikit dan bisa juga karena faktor dirinya yang tidak berselera, karena sedang gembira atau marah atau lagi sedih dan yang semisalnya”.
2. masing-masing tingkatan sanadnya diriwayatkan oleh rowi yang sangat banyak tanpa batasan minimalnya, melihat kepada kualitasnya.
3. Mustahil menurut kebiasaan mereka para perowi tersebut sepakat untuk berdusta, baik kesepakatan yang tidak disengaja atau yang disengaja.
4. Penukilan yang dibawakan oleh para perowinya adalah perkara yang terindera, seperti “Sami’na” (kami mendengar), Roainaa (kami melihat), Syahidnaa (Kami menyaksikan) dan semisalnya.
5. khobar mereka berasal dari ilmu yakin bukan ilmu dhon (keraguan), seperti perkataan seorang : saya melihat anjing tapi saya kira itu adalah kambing. Maka ilmunya ini tidak pasti tapi masih ada keraguan.
Sedangkan syarat yang diperselisihkan diantaranya,
1. kelompok syiah mempersyaratkan ada salah satu perowinya yang merupakan Imam maksum, dan bantahannya bahwa adanya Imam Maksum adalah diantara kesesatan syiah.
2. Ada yang mempersyaratkan negerinya harus berbeda-beda dengan jumlah negeri yang banyak.
Kemudian mutawatir dibagi menjadi beberapa :
1. ditinjau dari kemasyhurannya ada mutawatir yang dikenal semua kelompok ada yang hanya dikenal oleh ulama cabang ilmu tertentu.
2. ditinjau dari lafadzhnya ada yang mutawatir lafdzi, yaitu lafadnya sama dan maknawi, hanya sama dalam hal maknanya. Dan ada juga yang semisal dengan maknawi seperti wajibnya sholat lima waktu.
Contoh Mutawatir lafdhi, yaitu hadits :
من كذب عليَّ مُتعمداً فليتبوَّأ مقعدَه من النار
“Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka”.
Hadits ini diriwayatkan lebih dari 60 orang sahabat, diantaranya 10 orang sahabat yang dijamin masuk jannah, kemudian dari mereka diriwayatkan juga oleh sekelompok ulama hadits dengan jumlah yang sangat banyak, dan begitu seterusnya.
Contoh Mutawatir maknawi adalah hadits-hadits yang berkaitan dengan mengangkat tangan ketika berdoa, mengusap khuf, syafaat dan yang semisalnya.
Hadits Mutawatir memberikan 2 faedah besar yakni :
1. Ilmu, yakni kepastian kevalidan penyandaran berita tersebut
2. Amal dengan sesuatu yang ditunjukan oleh hadits Mutawatir, kita benarkan jika ia berupa berita dan kita terapkan jika ia berupa instruksi.
Ta’liq Nukhbatul Fikr (Khobar)
June 27, 2013 at 2:26 am | Posted in Tulisan Lainnya | Leave a commentTags: Ibnu Hajar, ilmu hadits, khobar, Mustholah Hadits, Nukhbatul Fikr
قال الإمام الحافظ :
فأقول : الخبر إما أن يكون له :
“Al Khobar bisa berupa :”.
Ta’liq :
Al Khobar memiliki makna yang sama dengan hadits yaitu, sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam, baik berupa ucapan, perbuatan, persetujuan atau sifat Beliau Sholallahu ‘Alaihi wa Salam. Ada yang berpendapat juga Khobar adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam dan juga kepada selainnya, sehingga ia lebih umum dari hadits. Kemudian ada istilah lain lagi yakni, “Al Atsar” adalah sesuatu yang disandarkan kepada sahabat atau Tabi’in. namun terkadang digunakan juga untuk menyebutkan sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi wa Salam, maka ketika itu Atsar ini dikaitkan dengan Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam, seperti perkataan : ‘telah datang atsar dari Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam’.
Cari Artikel disini
-
Artikel Terbaru
Artikel Populer
- PERBEDAAN “لَكِنَّ” LAKINNA (DENGAN TASYDID) DENGAN “لَكِنْ” LAKIN (TANPA TASYDID)
- HADITS MENDAPATKAN DUNIA DAN AKHIRAT DENGAN ILMU
- KATAKAN KEBENARAN SEKALIPUN ITU PAHIT
- MUKADIMAH KITAB NIKAH
- SETELAH BERISTINJA MENDAPATI CELANA BAU PESING
- MANDI JANABAH DI LAUT TANPA MELEPAS BAJU
- Takharij Hadits Man Jadda Wajada
Komentar
Archives
- April 2021 (2)
- March 2021 (48)
- February 2021 (38)
- January 2021 (25)
- December 2020 (108)
- November 2020 (62)
- October 2020 (116)
- September 2020 (115)
- August 2020 (100)
- July 2020 (32)
- June 2020 (1)
- May 2020 (4)
- April 2020 (8)
- March 2020 (2)
- February 2020 (6)
- July 2019 (15)
- June 2019 (32)
- April 2019 (1)
- November 2018 (11)
- October 2018 (27)
- September 2018 (35)
- August 2018 (36)
- July 2018 (44)
- June 2018 (27)
- May 2018 (58)
- April 2018 (14)
- March 2018 (8)
- February 2018 (20)
- January 2018 (7)
- December 2017 (6)
- November 2017 (18)
- October 2017 (23)
- August 2017 (37)
- July 2017 (48)
- June 2017 (55)
- May 2017 (19)
- April 2017 (36)
- March 2017 (30)
- February 2017 (13)
- January 2017 (17)
- December 2016 (26)
- November 2016 (8)
- October 2016 (2)
- September 2016 (24)
- August 2016 (20)
- June 2016 (1)
- May 2016 (7)
- March 2016 (12)
- February 2016 (42)
- January 2016 (34)
- December 2015 (11)
- November 2015 (16)
- October 2015 (6)
- September 2015 (8)
- August 2015 (11)
- July 2015 (4)
- June 2015 (27)
- May 2015 (14)
- April 2015 (18)
- March 2015 (30)
- February 2015 (20)
- January 2015 (4)
- December 2014 (36)
- November 2014 (6)
- October 2014 (17)
- September 2014 (33)
- August 2014 (32)
- July 2014 (32)
- June 2014 (41)
- May 2014 (35)
- April 2014 (16)
- March 2014 (34)
- February 2014 (3)
- January 2014 (28)
- December 2013 (72)
- November 2013 (66)
- October 2013 (16)
- September 2013 (2)
- July 2013 (18)
- June 2013 (16)
- May 2013 (15)
- April 2013 (9)
- March 2013 (12)
- February 2013 (25)
- January 2013 (39)
- December 2012 (6)
- September 2012 (9)
- August 2012 (8)
- July 2012 (9)
- June 2012 (3)
- May 2012 (14)
- April 2012 (13)
- March 2012 (2)
- February 2012 (56)
- January 2012 (52)
- December 2011 (14)
Kategori
- Adab Penuntut Ilmu
- AL KABAIR
- AL QUR'AN
- Aqidah
- Artikel
- AS-SUNNAH IMAM IBNU ABI 'AASHIM
- DR Sa'ad
- Durarul Bahiyah
- Fatwa Ulama
- fiqih
- FIQIH PUASA
- Hadits
- Hadits Dhoif
- Hadits Shahih
- Ijma Ibnul Mundzir
- Jaami'ul Hadits
- Jami'ul Ahaadis
- Kajian Matan Jurumiyyah
- Kitabut Tauhid
- Matan AlJazariyyah
- Mustholah Hadits
- MUWATHO' MALIK – KITAB SHOLAT
- NAHWU SHOROF
- Nasehat
- Pembahasan Hadits Mencium Tangan
- Penjelasan Bukhori
- SHAHIH MUSLIM
- SHOLAT
- sholat tathowu'
- Sifat Sholat Nabi antara Al Albani dengan Syafi'iyyah
- Siroh
- Sunan Darimi
- Syaikh Ahmad Asy-Syihab
- Syaikh Sulthan Al Amiry
- Syarah al-Ijma
- SYARAH AQIDAH AL WASITHIYYAH
- Syarah Hadits Arbain
- Syarah Kitab Adab min Sunan Abi Dawud
- Syarah Kitab Haidh min Shahih Bukhori
- Syarah Kitab Nikah min Sunan Ibnu Majah
- Syarah Kitab Sholat min Shahih Muslim
- Syarah Kitab Siyar min Sunan Tirmidzi
- Syarah Kitab Tafsir min Shahih Muslim
- Syarah Kitab Tahrimud Dam min Sunan Nasa'i
- Syarah Kitab Tauhid Ibnu Khuzaimah
- Syarah Kitab Tauhid min Shahih Bukhori
- SYARAH USHUL SUNNAH
- Syarhus Sunnah Al Muzani
- Tafsir
- TAFSIR AHKAM AL QUR`AN
- Tafsir Al Baqoroh
- Tafsir As-Sa'dy
- TAFSIR IBNU KATSIR
- Tafsir Surat An Nabaa'
- TAISIRUL 'ALAAM
- TAKHRIJ ARBAIN NAWAWI
- Taliq Riyadhus Shoolihin
- Tulisan Lainnya
- ULUUMUL QUR'AN
- Ushul Fiqih
- Ushulus Sunnah
Meta
Pengunjung
- 3,323,471 Ikhwah
Negara Ikhwah
Almanak
April 2024 M T W T F S S 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 Buku Baru
This slideshow requires JavaScript.
Create a free website or blog at WordPress.com.
Entries and comments feeds.