Larangan Menggabungkan Pernikahan

February 22, 2017 at 5:01 pm | Posted in fiqih | Leave a comment

Larangan Menggabungkan Pernikahan

Yang dimaksud dengan menggabungkan pernikahan adalah seseorang menikahi wanita dan juga menikahi saudara perempuan kandungnya (kakak/adik wanitanya) dalam kondisi si wanita masih berstatus sebagai istrinya.
Hal ini diharamkan oleh Rabbunaa Azza wajalla sebagaimana tertera dalam ayat 23 surat An Nisaa’ :
Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ …
وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu…
dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau…”
(QS. An-Nisa’: Ayat 23)
Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menambahkan haramnya menggabungkan pernikahan wanita dan bibinya, baik bibi dari pihak ayah (‘ammah), maupun bibi dari pihak ibu (kholah).
Abu hurairah radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
ﻟَﺎ ﻳُﺠْﻤَﻊُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻭَﻋَﻤَّﺘِﻬَﺎ ، ﻭَﻟَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻭَﺧَﺎﻟَﺘِﻬَﺎ
“Janganlah menggabungkan menikahi wanita dengan ‘ammahnya dan juga kholahnya” (muttafaqun alaih).
*Hukumnya*
Imam ibnul Mundzir mengatakan para ulama sepakat mengharamkan penggabungan pernikahan sebagaimana diatas, hanya ahlu bid’ah dari kalangan Rofidhoh dan khowarij yang tidak mengharamkannya.
*Hikmah Pengharamannya*
1. Bisa menimbulkan permusuhan antar saudara
2. Bisa memutus tali silaturahmi.

Referensi : https://islamqa.info/ar/147367

Leave a Comment »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Blog at WordPress.com.
Entries and comments feeds.