BERKUNYAH SEKALIPUN BELUM PUNYA ANAK

April 8, 2017 at 3:39 pm | Posted in Tulisan Lainnya | Leave a comment

PUNYA NAMA KUNYAH SEKALIPUN BELUM PUNYA ANAK

¥¥¥¥¥
Diketik oleh Neno Triyono, pada Sabtu Malam, 8 April 2017
Dalam menyebutkan hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Imam Nawawi dan ulama selainnya menyebutkan nama kunyah juga bagi beliau, padahal kita tahu bahwa dari hasil pernikahannya dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beliau tidak punya anak, namun ternyata disebutkan kunyahnya yaitu Ummu Abdillah, yang kalau diterjemahkan bebas artinya “ibunya Abdullah”.
Dalam masalah ini memang Aisyah radhiyallahu anha request kepada Rasulullah agar diijinkan punya kunyah, beliau berkata :

ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛُﻞُّ ﺻَﻮَﺍﺣِﺒِﻲ ﻟَﻬَﺎ ﻛُﻨْﻴَﺔٌ ﻏَﻴْﺮِﻱ ، ﻗَﺎﻝَ : ‏( ﻓَﺎﻛْﺘَﻨِﻲ ﺑِﺎﺑْﻨِﻚِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﺍﻟﺰُّﺑَﻴْﺮِ ‏) ﻓَﻜَﺎﻧَﺖْ ﺗُﺪْﻋَﻰ ﺑِـ ” ﺃُﻡِّ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ” ﺣَﺘَّﻰ ﻣَﺎﺗَﺖْ

“Wahai Rasululah semua istri-istrimu punya kunyah, kecuali diriku saja yang tidak punya. Maka Rasulullah berkata : “berkunyalah engkau dengan keponakanmu abdullah bin Zubair”. Maka setelah itu Aisyah dipanggil dengan Ummu Abdillah sampai beliau wafat” (HR. Ahmad dan selainnya, dishahihkan oleh Al Albani). 
Para ulama mengatakan bahwa tidak masalah bagi orang yang tidak punya anak untuk memiliki kunyah, termasuk juga sekalipun dia sudah menikah namun belum punya anak, boleh berkunyah. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu berkata :

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻛَﻨَّﺎﻩُ ﺃَﺑَﺎ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤﻦِ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻮﻟَﺪْ ﻟَﻪُ

“Bahwa Rasululah shallallahu alaihi wa sallam memberiku kunyah Abu Abdir Rokhman, padahal Abdur Rokhman belum lahir” (HR. Al Hakim dan selainnya, dishahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar) 
Bahkan boleh juga memakai nama kunyah bukan dari nama anaknya, bisa berupa benda seperti Ali bin abi thalib Radhiyallahu anhu yang diberi kunyah Rasulullah dengan Abu Thurob. Dan juga Abu Hurairah karena suka dengan kucing “Hirr”.
Nama Kunyah adalah sebagai bentuk pemulian dan pujian pada seseorang. 
Referensi : https://islamqa.info/ar/114158

Leave a Comment »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.
Entries and comments feeds.