HUKUM TADLIS TASWIYAH

January 27, 2012 at 2:21 pm | Posted in Tulisan Lainnya | Leave a comment
Tags:

Dirangkum oleh Abu Said Neno Triyono
HUKUM TADLIS TASWIYAH

Soal no. 25 :
Mudallis yang melakukan tadlis taswiyah, bagaimana hukumnya?
Jawaban :
Tadlis taswiyah bentuknya sebagai berikut, si Mudallis memang (tsabit) benar pernah mendengar (mengambil hadits) dari gurunya, gurunya tadi juga pernah mendengar dari guru diatasnya, guru diatasnya tadi (kakek guru) pernah mendengar dari gurunya, demikian seterusnya, namun si mudallis terkadang menggugurkan perowi perantara yang dhoif atau shoghir diantara gurunya dengan kakek gurunya dengan menggunakan ungkapan yang halus, seperti ‘an’anah dan semisalnya lafadz-lafadz yang tidak menunjukkan benar-benar mendengar. Sehingga pembaca (pendengar) akan menyangka bahwa sanadnya bagus, padahal antara gurunya dengan guru diatasnya terdapat perowi yang digugurkan. Oleh karena itu status perowi Mudallis taswiyah, haditsnya ditawaqufi sampai ia menjelaskan pendengarannya terhadap gurunya dan pendengaran gurunya terhada guru diatasnya, demikian seterusnya sampai kepada Rosulullah Sholollahu alaihi wa Salam.
Oleh karena itu, harus dibedakan antara Taswiyah dengan perkataan fulan melakukan tadlis taswiyah, yaitu Taswiyah adalah menggugurkan perowi dhoif atau sighor antara gurunya dengan kakek gurunya, dimana perowi dhoif tersebut memang harus ada, karena guru perowi yang melakukan Taswiyah tidak tsabit (tidak benar) pernah mendengar dari guru diatasnya, namun mendengar melalui perowi dhoif atau sighor yang digugurkan tadi.

Leave a Comment »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Blog at WordPress.com.
Entries and comments feeds.