MANDI JANABAH DI LAUT TANPA MELEPAS BAJU

August 30, 2018 at 2:51 pm | Posted in fiqih | Leave a comment

MANDI JANABAH DI LAUT TANPA MELEPAS BAJU

Soal :
jika seorang sedang berada di laut, kemudian ia junub, kemudian ia masuk ke dalam air laut tetap dengan pakaiannya, lalu ia berniat mandi (JANABAH), lalu menggosok-gosok badannya sekenanya, kemudian seluruh badannya berendam di air laut. Apakah mandinya dianggap secara syar’i, yang diperbolehkan baginya untuk sholat dan selainnya? Dan apakah mandinya tersebut mencukupi dari berwudhu, yang mana setelah ia keluar dari laut langsung mengerjakan sholat, dimana mandinya telah mencukupinya dan tidak perlu berwudhu khusus untuk mengerjakan sholat tersebut?

Jawab : (setelah tahmid)
Yang sah dalam masalah mandi JANABAH adalah membasahi air ke seluruh bagian tubuhnya, bersama niat ketika disyariatkan mandi karenanya. Berdasarkan ini, jika orang tersebut berendam di laut dan pakaiannya tidak menghalangi sampainya air ke badannya, maka mandinya sah, sekalipun yang dilakukannya menyelisihi perbuatan yang utama.

Dalam “al-Majmu”, Imam Nawawi berkata : “madzhab kami mengatakan bahwa menggosok-gosok anggota badan ketika mandi dan berwudhu adalah Sunnah bukan wajib, sekiranya air membasahinya dan airnya sampai padanya, sekalipun tangannya tidak menyentuh badannya atau ia berendam di air yang banyak atau berdiri dibawah air terjun atau hujan-hujanan, lalu airnya sampai kepada rambut dan kulitnya, maka sah wudhu dan mandinya. Demikian pendapat seluruh ulama, kecuali Malik dan al-Muzaniy yang keduanya mempersyaratkan menggosok-gosok badan untuk sah-nya mandi dan wudhu” -selesai-.

Mandi tersebut mencukupi dari berwudhu, sehingga mungkin saja orang tersebut langsung takbiratul ihram untuk sholat setelah keluar dari laut, dengan syarat selamat dari hal-hal yang membatalkan wudhu, seperti kentut….”.

Teks aslinya : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=269572

Diterjemahkan oleh Abu Sa’id Neno Triyono

Leave a Comment »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.
Entries and comments feeds.