Bab 1 PENGAGUNGAN DARAH MUSLIM (BAG. 1)

August 20, 2014 at 10:40 pm | Posted in Syarah Kitab Tahrimud Dam min Sunan Nasa'i | Leave a comment

تَعْظِيمُ الدَّمِ

Bab 1 Pengagungan Terhadap Darah Seorang Mukmin

 

Penjelasan Bab :

Pada hadits-hadits sebelumnya telah disebutkan bahwa seorang yang telah bersyahadat, mengikrarkan keislamannya, maka telah haram darahnya, wajib dipelihara darahnya dan hak-hak sebagai seorang Muslim lainnya. Oleh karenanya ketika Rasulullah sholallahu alaihi wa salam mendengar kabar bahwa Usaamah rodhiyallahu anhu membunuh orang kafir dalam medan jihad, dan pada saat orang kafir tersebut sudah dalam posisi tersudut, lalu tiba-tiba orang kafir tersebut bersyahadat, namun Usaamah rodhiyallahu anhu tetap membunuhnya dengan persangkaan bahwa orang tersebut hanya ingin menyelamatkan diri darinya. Maka Nabi sholallahu alaihi wa salam tidak mau menerima alasan Usaamah rodhiyallahu anhu. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya (no. 96) -dan asal hadits ini terdapat juga dalam Shahih Bukhori- dari Usaamah rodhiyallahu anhu, beliau berkata :

بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَرِيَّةٍ، فَصَبَّحْنَا الْحُرَقَاتِ مِنْ جُهَيْنَةَ، فَأَدْرَكْتُ رَجُلًا فَقَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، فَطَعَنْتُهُ فَوَقَعَ فِي نَفْسِي مِنْ ذَلِكَ، فَذَكَرْتُهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَقَتَلْتَهُ؟» قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا قَالَهَا خَوْفًا مِنَ السِّلَاحِ، قَالَ: «أَفَلَا شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لَا؟» فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا عَلَيَّ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّي أَسْلَمْتُ يَوْمَئِذٍ

Rasulullah sholallahu alaihi wa salam mengutus kami dalam sebuah pasukan, pada pagi harinya kami sampai di Khuroqoot salah satu kabilah Juhainah, aku mendapati seorang dari mereka yang mengatakan ‘Laa ilaaha illallah’, namun aku tetap membunuhnya, sehingga dalam diriku terjadi kebimbangan, maka aku menceritakan hal tersebut kepada Nabi sholallahu alaihi wa salam. Lalu Rasulullah sholallahu alaihi wa salam bertanya : “apakah ia mengucapkan Laa ilaaha illallah, namun engkau membunuhnya?”. Aku menjawab : “wahai Rasulullah, hanyalah ia mengucapkannya karena takut dengan pedangku”. Nabi sholallahu alaihi wa salam menanggapi : “apakah engkau sudah membelah hatinya, sehingga tahu apakah ia benar-benar tulus mengucapkannya atau tidak?”, Beliau sholallahu alaihi wa salam mengulang-ulanginya terus, sampai-sampai aku berangan-angan aku baru masuk Islam pada hari itu.

 

Imam Nasa’i berkata :

3986 – أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُعَاوِيَةَ بْنِ مَالَجَ قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ الْحَرَّانِيُّ، عَنْ ابْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُهَاجِرٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ، مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَتْلُ مُؤْمِنٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا» قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ: إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُهَاجِرِ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ

21). Hadits no. 3986

Akhbaronaa Muhammad bin Mu’awiyyah bin Maalij ia berkata, haddatsanaa Muhammad bin Salamah al-Harrooniy dari Abi Ishaaq dari Ibrohiim bin Muhaajir dari Ismail –maula Abdullah bin ‘Amr- dari Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash rodhiyallahu anhu beliau berkata, Rasulullah sholallahu alaihi wa salam bersabda : “demi Yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh membunuh seorang mukmin lebih besar dihadapan Allah daripada hancurnya dunia ini”.

Abu Abdir Rokhman (Imam Nasa’i) berkata : ‘Ibrohiim ibnul Muhaajir, tidak kuat’.

Penjelasan kedudukan hadits :

Muhammad bin Mu’awiyyah, perowi shoduq rubama (terkadang) wahm (keliru).

Muhammad bin Salamah, perow Muslim.

Abu Ishaaq namanya Ibrohiim bin Muhammad, perowi Bukhori-Muslim.

Ibrohim bin Muhaajir, Imam Nasa’i mendhoifkannya, namun Imam Ahmad dan Imam Sufyaan ats-Tsauri menilainya, laa ba’sa bihi, oleh karenanya Al Hafidz dalam at-Taqriib menilainya sebagai perowi shoduq layiinul hifhdi (lunak hapalannya).

Ismail, perowi Shoduq.

Hadits ini Shahih lighorihi, dishahihkan oleh Imam Al Albani. Sanad hadits ini hasan, karena beberapa perowinya adalah para perowi shoduq yang hasanul hadits. Namun hadits ini naik derajatnya karena mendapatkan penguat (syahid) dari haditsnya Buraidah nanti akan dibawakan oleh Imam Nasa’i (no. 3990) dengan sanad shahih.

 

Imam Nasa’i berkata :

3987 – أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ الْبَصْرِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ»

22). Hadits no. 3987

Akhbaronaa Yahya bin Hakiim al-Bashri ia berkata, haddatsanaa ibnu Abi Adiy dari Syu’bah dari Ya’laa bin ‘Athoo’ dari Bapaknya dari Abdullah bin ‘Amr dari Nabi sholallahu alaihi wa salam beliau bersabda : “sungguh hancurnya dunia, masih lebih ringan disis Allah dibandingkan pembunuhan seorang Muslim”.

Penjelasan kedudukan hadits :

Yahya bin Hakiim, perowi tsiqoh, haafidz, ahli ibadah dan penulis kitab hadiits.

Muhammad bin Ibrohim bin Abi Adiy, perowi Bukhori-Muslim.

Syu’bah, Amirul Mukminin fil hadits.

Ya’laa bin Athoo’, perowi Muslim.

Bapaknya, Athoo’ perowi maqbul, hanya ditsiqohkan oleh Imam Ibnu Hibban.

Hadits dengan lafadz marfu’ ini hasan lighorihi, karena kelemahan pada Athoo’, bapaknya Ya’laa. Imam Al Albani dalam Ta’liqnya menilai hadits ini shahih, barangkali karena banyak penguatnya.

Penguat hadits dengan lafadz yang mirip seperti diatas, kami temukan dalam riwayat Imam Ibnu Majah (no. 2619) :

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ جَنَاحٍ، عَنْ أَبِي الْجَهْمِ الْجُوزَجَانِيِّ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ»

Haddatsanaa Hisyaam bin ‘Ammaar ia berkata, haddatsanaa al-Waliid bin Muslim ia berkata, haddatsanaa Marwaan bin Janaah dari abil Jahm al-Juuzajaaniy dari al-Baroo’ bin ‘Aazib rodhiyallahu anhu bahwa Rasulullah sholallahu alaihi wa salam bersabda : “sungguh hancurnya dunia lebih ringan menurut Allah, daripada pembunuhan seorang Mukmin tanpa hak”.

Hisyaam, perowi Bukhori. Al-Waliid, perowi Bukhori-Muslim dan beliau seorang mudallis, namun dalam riwayat ini beliau sudah menjelaskan aktivitas periwayatannya. Marwaan, ditsiqohkan oleh Imam Duhaim, Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Hibban, sedangkan Abil Jahm perowi yang tsiqoh. Sehingga hadits ini shahih, dishahihkan oleh Imam Al Albani.

Imam Tirmidzi dalam sunannya (no. 1395) setelah meriwayatkan hadits Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu anhu secara marfu’ sebagaimana dalam riwayat Imam Nasa’i diatas, lalu berkomentar bahwa terdapat sanad dari Muhammad bin Ja’far dari Syu’bah dan seterusnya, namun haditsnya mauquf dari perkataannya Ibnu ‘Amr rodhiyallahu anhu dan menurut Imam Tirmidzi riwayat yang mauquf inilah yang lebih shahih. Haditsnya Muhammad bin Ja’far akan ditampilkan oleh Imam Nasa’i pada nomor berikutnya.

 

Imam Nasa’i berkata :

3988 – أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ يَعْلَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: «قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا»

23). Hadits no. 3988

Akhbaronaa Muhammad bin Basysyaar berkata, haddatsanaa Muhammad dari Syu’bah dari Ya’laa bin ‘Athoo’ dari Bapaknya dari Abdullah bin ‘Amr beliau berkata : “membunuh seorang mukmin lebih besar menurut Allah, dibandingkan kehancuran dunia”.

Penjelasan kedudukan hadits :

Muhammad bin Basysyaar Bundar dan Muhammad yakni bin Ja’far Ghundar, keduanya perowi Bukhori-Muslim. Sedangkan sisa perowinya telah berlalu.

Hadits ini hasan lighorihi, karena kelemahan pada Athoo’, bapaknya Ya’laa. Imam Al Albani dalam Ta’liqnya menilai hadits ini shahih mauquf dan dihukumi marfu’. Dan telah berlalu penguatnya.

 

Imam Nasa’i berkata :

3989 – أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ هِشَامٍ قَالَ: حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: «قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا»

24). Hadits no. 3989

Akhbaronaa ‘Amr bin Hisyaam ia berkata, haddatsanaa Makhlad bin Yaziid dari Sufyaan dari Manshuur dari Ya’laa bin ‘Athoo’ dari Bapaknya dari Abdullah bin ‘Amr beliau berkata : “membunuh seorang mukmin lebih besar menurut Allah, dibandingkan kehancuran dunia”.

Penjelasan kedudukan hadits :

‘Amr bin Hisyaam, perowi tsiqoh.

Makhlad dan Sufyan ats-Tsauri perowi Bukhori-Muslim.

Adapun Manshuur, maka kami belum menemukan siapa yang dimaksud dengannya. Imm Sufyaan memiliki 3 guru yang bernama Manshuur, sebagaimana disebutkan oleh al-Mizzi dan semuanya tsiqoh para perowi kitab shahih. Namun Imam al-Mizzi tidak menyebutkan ada yang bernama Manshuur dalam deretan muridnya Ya’laa bin ‘Athoo.

Sedangkan sisa perowinya telah berlalu.

Hadits ini hasan lighorihi, karena kelemahan pada Athoo’, bapaknya Ya’laa. Imam Al Albani dalam Ta’liqnya belum memberikan penilaian untuk sanad ini.

 

Imam Nasa’i berkata :

3990 – أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيُّ، ثِقَةٌ، حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ خِدَاشٍ قَالَ: حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ بَشِيرِ بْنِ الْمُهَاجِرِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا»

25). Hadits no. 3990

Akhbaronaa al-Hasan bin Ishaq al-Marwaziy –perowi tsiqoh-, haddatsani Khooliid bin Khidaasy ia berkata, haddatsanaa Haatim bin Ismail dari Basyiir ibnul Muhaajir dari Abdullah bin Buroidah dari Bapaknya ia berkata, Rasulullah sholallahu alaihi wa salam bersabda : “membunuh seorang mukmin lebih besar menurut Allah, dibandingkan kehancuran dunia”.

Penjelasan kedudukan hadits :

Hadits ini shahih, Semua perowinya perowi Bukhori Muslim, kecuali al-Hasan bin Ishaq, hanya dipakai Bukhori dan Kholid serta Bisyiir hanya dipakai Muslim saja. Imam Al Albani menilai hadits ini Hasan Shahih.

Penjelasan Hadits :

  1. Sebagaimana dalam ayat-ayat sebelumnya bahwa membunuh seorang Muslim tanpa hak, amat sangat besar perkaranya disisi Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa. Karena Allah dan Rasul-Nya telah menjaga darah seorang Muslim, maka seorang yang menumpahkannya tanpa hak berarti ia telah melanggar perjanjian Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa. Oleh karena itu, Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa membongkar kebusukan orang-orang Yahudi, ketika mereka sudah berjanji untuk tidak saling membunuh diantara sesama mereka, namun karena kepentingan dunia, mereka saling membunuh, yakni ketika mereka bersekutu dengan suku-suku arab Madinah pada waktu itu. Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa berfirman :

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ لَا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ وَلَا تُخْرِجُونَ أَنْفُسَكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنْتُمْ تَشْهَدُونَ (84) ثُمَّ أَنْتُمْ هَؤُلَاءِ تَقْتُلُونَ أَنْفُسَكُمْ وَتُخْرِجُونَ فَرِيقًا مِنْكُمْ مِنْ دِيَارِهِمْ تَظَاهَرُونَ عَلَيْهِمْ بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَإِنْ يَأْتُوكُمْ أُسَارَى تُفَادُوهُمْ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْكُمْ إِخْرَاجُهُمْ أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ (85)

Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya. Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat (QS. Al Baqoroh : 84-85).

  1. Rasulullah sholallahu alaihi wa salam juga telah mengingatkan umatnya agar mereka tidak saling membunuh satu sama lainnya. Nabi sholallahu alaihi wa salam bersabda :

لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

Janganlah kembali kafir setelahku, kalian saling membunuh (Muttafaqun ‘alaih).

  1. Sekarang kita hidup pada zaman, dimana nyawa sudah sangat murah harganya, hanya karena percekcokan kecil, nyawa seorang sudah melayang. Inilah zaman yang disebutkan oleh Nabi sholallahu alaihi wa salam :

إِنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ لَأَيَّامًا، يَنْزِلُ فِيهَا الجَهْلُ، وَيُرْفَعُ فِيهَا العِلْمُ، وَيَكْثُرُ فِيهَا الهَرْجُ» وَالهَرْجُ: القَتْلُ

Dekatnya hari kiamat ada hari-hari yang turun padanya kebodohan, diangkatnya ilmu dan banyak al-Harju (yaitu pembunuhan) (Muttafaqun ‘alaih).

  1. Hadits ini sebagai pengingat kepada orang-orang yang berlebihan dalam agama tanpa ilmu, yang melakukan pengeboman di negeri-negeri kaum Muslimin –sekalipun tidak suka mereka disebut teroris-, karena ini adalah istilah yang diberikan oleh musuh-musuh Islam untuk mendeskritkan Islam, yakni bahwa korban pengeboman ini ternyata mengenai seorang Muslim. Taruhlah mereka akan mengatakan bahwa itu tidak disengaja, namun jika ternyata pengeboman ini terjadi berulang-ulang, maka sangat sulit bagi kita untuk mengatakan bahwa aksi ini adalah tidak disengaja. Maka kami ingatkan untuk berhati-hati dengan nyawa kaum Muslimin.
  2. Adapun orang-orang kafir yang datang ke negeri Islam dan sudah mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah kaum Muslimin, maka tidak boleh dibunuh. Imam bin Baz pernah berfatwa dalam majmu Fatawanya :

لا يجوز قتل الكافر المستوطن أو الوافد المستأمن الذي أدخلته الدولة آمنا ، ولا قتل العصاة ولا التعدي عليهم ، بل يحالون فيما يحدث منهم من المنكرات للحكم الشرعي ، وفيما تراه المحاكم الشرعية الكفاية

 

Tidak boleh membunuh orang kafir yang tinggal di negeri Islam atau utusan yang mendapatkan jaminan keamanan yang masuk kedalam negeri Islam dengan aman. Dan tidak boleh juga membunuh orang kafir yang bermaksiat atau melampaui batas, namun perkaranya dilaporkan kepada hakim Syariat dan apa yang diputuskan oleh hakim syariat telah mencukupi.

Leave a Comment »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.
Entries and comments feeds.